Rabu, 04 April 2012

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

PENGERTIAN
APBN merupakan singkatan dari Anggraran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dengan adanya APBN , diharapkan siklus keuangan suatu negara dapat terkontrol dengan baik. APBN memang sangat penting bagi suatu negara tetapi bukan berarti faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi.

PERHITUNGAN APBN
Terjadi APBN surplus apabila sisi penerimaan lebih besar dari sisi pengeluaran, sedangkan APBN defisit terjadi apabila sisi penerimaan lebih kecil dari sisi pengeluaran.
Dalam Perekonomian tiga sektor dapat ditulis sbb: Y = C + I + G
Komponen C, I, dan G merupakan pengeluaran yang akan membentuk pengeluaran agregat yaitu :
Variabel   I dan G  disebut injeksi yang menyebabkan perbesaran arus pendapatan.Sebaliknya  pajak (T = tax) atau kalau ada saving (S) disebut kebocoran yang menyebabkan menciutnya arus perputaran pendapatan nasional. Sehingga Keseimbangan makro tiga sektor akan tercapai apabila  injeksi = kebocoran atau I + G = S + T.
Apabila ada goncangan ekonomi yang mengakibatkan berubahnya keseimbangan tersebut , maka akan ada penyesuaian. Misal ada goncangan ke bawah (terjadi pengangguran, inflasi, stagnasi produksi dan sebagainya ) maka akan ada usaha penyesuaian misal  pengurangan G atau Tr.
Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengintervensi jalannya mekanisme pasar adalah melalui kebijakan fiskal. Kebijaksanaan Fiskal adalah usaha pemerintah untuk memanipulasi pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.

FUNGSI APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dapat memenuhi tiga fungsi yaitu Fungsi Alokasi , Fungsi Distribusi dan Fungsi Stabilisasi . 

1.    Fungsi alokasi, Untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga kebutuhan masyarakat berupa public goods cukup terpenuhi. Dengan berpedoman pada APBN , pendapatan yang sudah diterima dapat juga digunakan untuk membangun sarana umum seperti jembatan umum , jalan raya dan fasilitas yang lainnya .

2.    Fungsi distribusi, yakni terelenggaranya pembagian pendapatan nasional yang adil. Pajak yang berasal dari masyarakat tidak hanya dapat digunakan atau didistribusikan untuk kepentingan umum tetapi juga dapat digunakan untuk dana subsidi dan dana pensiun bagi masyarakat . Dana subsidi dan dana pensiun ini disebut juga sebagai Transfer Payment .

3.    Fungsi stabilisasi, yakni terpeliharanya tingkat kesempatan yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang memadai. Pelaksanaan anggaran sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan disiplin anggaran. Apabila semua yang tercantum dalam anggaran itu tidak dilaksanakan maka penyusunan APBN tidak ada artinya. 

TUJUAN PENYUSUNAN APBN
Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit maka pemerintah harus memiliki pendapatan yang diperoleh dari penerimaan migas , non-migas, dan pinjaman luar negeri . Dan keseluruhan penerimaan tersebut tertuang dalam APBN.
SUMBER PENDAPATAN PADA APBN
  • Pendapatan Negara berasal dari Penerimaan Dalam Negeri dan Hibah
  • Penerimaan dalam negeri dibagi menjadi : Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Bukan Pajak .
  • Penerimaan perpajakan dibagi lagi menjadi Penerimaan Pajak Dalam Negeri (pajak penghasilan , pajak pertambahan nilai dan pajak bumi & bangunan)dan Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional (bea masuk dan pajak ekspor) .
  • Penerimaan Bukan Pajak seperti Laba BUMN dan Penerimaan SDA   
  • Hibah adalah hadiah atau sumbangan yang diberikan oleh suatu lembaga    atau badan kepada negara .
SUMBER PENGELUARAN APBN
1.   Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
Ø  Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

Ø  Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:  Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Otonomi Khusus.
 MACAM-MACAM ANGGARAN
        Kebijakan anggaran yang dianut masing-masing negara bisa berbeda tergantung pada keadaan dan arah yang akan dicapai oleh negara tersebut. Berikut ini adalah macam-macam anggaran yang biasa digunakan dalam mengelola anggaran negara :
a.  Anggaran Surplus
Anggaran surplus biasanya digunakan saat negara mengalami inflasi . Jumlah pendapatan Negara lebih besar dibandingkan dengan belanja Negara.
b. Anggaran Defisit
Anggaran jumlah pendapatan Negara lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran Negara yang dapat berakibat inflasi.
c. Anggaran Berimbang
Suatu bentuk anggaran apabila jumlah realisasi pendapatan Negara sama dengan realisasi pengeluaranm atau belanja Negara. Keadaan ini dimaksudkan untuk menstabilkan ekonomi dan anggaran suatu negara .


SUMBER:   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar