Minggu, 28 September 2014

TUGAS 1 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



I.    ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
a.   PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berpikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan pengertian etika dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Dengan pembedaan tiga pengertian etika tersebut maka kita mendapatkan pemahaman etika yang lebih lengkap mengenai apa itu etika, sekaligus kita lebih mampu memahami pengertian etika yang sering sekali muncul dalam pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun tertulis. Objek etika adalah alam yang berubah, terutama alam manusia.


Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
  • Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. 
  • Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
  • Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
  • Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
  • Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Dari pengertian etika menurut para ahli dapat disimpulkan bahwa, Etika merupakan ilmu yang mempelajari mengenai nilai-nilai baik maupun buruk dan berhubungan dengan hal-hal yang dianggap benar dan salah, kewajiban moralitas, serta kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran .

b.    PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Prinsip Tanggung Jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Ia  dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2. Prinsip Keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesiny.
Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
3. Prinsip Otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Hanya saja prinsip otonomi ini mempunyai batasan yaitu dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan bersama.
4. Prinsip Integritas Moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar nilai uang dijunjung tinggi profesinya. Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangkan nilai yang dianut profesinya. Biasanya hal ini mengenai keteguhan pendirian tidak bisa didapat secara langsung oleh pelaku profesi profesional.

c.    BASIS TEORI ETIKA
Basis teori etika terdiri dari 4 macam,antara lain :
1.   Etika Teleologi: Berasal dari kata Yunani,  telos yang artinya tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Terdapat dua aliran etika teleologi yaitu Egoisme Etis dan Utilitarianisme.
a.    Egoisme etis
Tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
b.   Utilitarianisme
Menurut teori ini suatu perbuatan yang baik jika membawa manfaat, tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai secara keseluruhan.
Terdapat prinsip dasar utilitarianisme, yaitu:
1. Manfaat terbesar bagi jumlah orang yang besar diterapkan pada perbuatan.
2. Aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

2. Etika Deontology: Berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.  Ada tiga (3) prinsip yg harus dipenuhi :
·       Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
·       Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
·       Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

3.   Teori Hak:  Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontology, karena berkaitan dengan kewajiban.   Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

4.   Teori Keutamaan: Teori keutamaan ini memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral. Contoh : Kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.

d.   EGOISME
Kata "egoisme" merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu ego, yang berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern "ego" yang berarti "diri' atau "saya" dan "isme" digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaanya. Dengan demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis.
Teori egoisme atau egotisme yang diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teoi egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Egoisme merupakan sutu bentuk ketidakadilan terhadap orang lain. Tindakan dari setiap orang pada dasarnya untuk mengejar kepentingan pribadi.

II.  Dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara  
 lain ialah:
1.     Pengendalian diri. Pengendalian diri harus tertanam dalam jiwa-jiwa pebisnis yang baik.  Dengan adanya pengendalian diri, bisnis yang dijalankan akan sesuai dengan apa yang diharapkan. Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2.     Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility). selain pengendalian diri, tanggung jawab merupakan hal yang terpenting dalam dunia bisnis. Tanpa tanggung jawab, bisnis tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan, keuntungan tidak maksimal dan loyalitas konsumen akan semakin berkurang.

SUMBER :
http://www.gundarma.ac.id