1. Apakah yang dimaksud dengan
Kenetralan Pajak ? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha ?
Apakah ini baik atau buruk ?
Jawab :
Kenetralan Pajak adalah
karakteristik bahwa pajak tidak mengganggu aliran alami modal ke arah
penggunaan yang paling produktif.
Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki
pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan
bisnis didorong oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat imbalan, dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi
yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat
ketidaksetujuan bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba
yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama
dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tarif pajak negara
asing.
2. Apa peranan kredit pajak dalam
perpajakan internasional ? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak
bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab :
Peranan
pajak dalam perpajakan internasional :
Kredit pajak dapat di perkirakan
jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlalu jelas
(ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber
dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan
dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up)
untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak
pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic
menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah
asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit
pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan : Pembayaran deviden (termasuk
seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di kreditkan, dan laba
setelah pajak penghasilan luar negeri.
3. Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
a.
Klasik
b. Pemotongan nilai
c.
Penuduhan
Jawab :
a. Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan Nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
c. Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
a. Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan Nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
c. Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4. Apakah yang dimaksud dengan Advance
Pricing Agreement (APA) ? Apa keuntungan
dan kerugiannya ?
dan kerugiannya ?
Jawab :
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah
perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas
pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga
Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing
dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical
assumptions).
Keuntungan Advance Pricing Agreement (APA) antara lain :
a. Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai
harga transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
harga transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
b.Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai
kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c. Mengurangi biaya
dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku
harga transaksi yang telah disepakati.
harga transaksi yang telah disepakati.
d. Mencegah praktik
harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing Agreement (APA) antara
lain :
a. Pengorbanan waktu dan biaya yang
dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
b.Wajib pajak harus mengungkapkan
informasi yang mungkin merupakan rahasia
perusahaan kepada otoritas pajak.
perusahaan kepada otoritas pajak.
c. APA tidak menjamin wajib pajak untuk
tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-
masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang
masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang
biasa dilakukan. APA tidak berlaku
retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada
sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.
sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.