PENGERTIAN
APBN merupakan singkatan
dari Anggraran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dengan adanya APBN ,
diharapkan siklus keuangan suatu negara dapat terkontrol dengan baik. APBN
memang sangat penting bagi suatu negara tetapi bukan berarti faktor yang menentukan
pertumbuhan ekonomi.
PERHITUNGAN APBN
Terjadi
APBN surplus apabila sisi penerimaan lebih besar dari sisi
pengeluaran, sedangkan APBN defisit terjadi apabila sisi penerimaan lebih
kecil dari sisi pengeluaran.
Dalam
Perekonomian tiga sektor dapat ditulis sbb: Y = C + I + G
Komponen C, I, dan G merupakan pengeluaran yang akan membentuk pengeluaran
agregat yaitu :
Variabel
I dan G disebut injeksi yang menyebabkan perbesaran arus
pendapatan.Sebaliknya pajak (T = tax) atau kalau ada saving (S) disebut
kebocoran yang menyebabkan menciutnya arus perputaran pendapatan nasional. Sehingga
Keseimbangan makro tiga sektor akan tercapai apabila injeksi = kebocoran
atau I + G = S + T.
Apabila
ada goncangan ekonomi yang mengakibatkan berubahnya keseimbangan tersebut ,
maka akan ada penyesuaian. Misal ada goncangan ke bawah (terjadi pengangguran,
inflasi, stagnasi produksi dan sebagainya ) maka akan ada usaha penyesuaian
misal pengurangan G atau Tr.
Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengintervensi jalannya mekanisme pasar adalah melalui kebijakan fiskal. Kebijaksanaan Fiskal adalah usaha pemerintah untuk memanipulasi pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.
Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengintervensi jalannya mekanisme pasar adalah melalui kebijakan fiskal. Kebijaksanaan Fiskal adalah usaha pemerintah untuk memanipulasi pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.
FUNGSI
APBN
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara harus dapat memenuhi tiga fungsi yaitu Fungsi Alokasi , Fungsi Distribusi dan Fungsi Stabilisasi .
1.
Fungsi
alokasi, Untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia di
dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga kebutuhan masyarakat berupa public goods cukup terpenuhi. Dengan berpedoman pada APBN , pendapatan yang sudah
diterima dapat juga digunakan untuk membangun sarana umum seperti jembatan umum
, jalan raya dan fasilitas yang lainnya .
2.
Fungsi
distribusi, yakni terelenggaranya pembagian pendapatan nasional yang
adil. Pajak yang berasal dari masyarakat tidak hanya dapat
digunakan atau didistribusikan untuk kepentingan umum tetapi juga dapat digunakan
untuk dana subsidi dan dana pensiun bagi masyarakat . Dana subsidi dan dana
pensiun ini disebut juga sebagai Transfer Payment .
3.
Fungsi
stabilisasi, yakni terpeliharanya tingkat kesempatan yang
tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang
memadai. Pelaksanaan anggaran sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan disiplin
anggaran. Apabila semua yang tercantum dalam anggaran itu tidak dilaksanakan
maka penyusunan APBN tidak ada artinya.
TUJUAN PENYUSUNAN APBN
Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman
pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk
menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit maka pemerintah harus memiliki
pendapatan yang diperoleh dari penerimaan migas , non-migas, dan pinjaman luar
negeri . Dan keseluruhan penerimaan tersebut tertuang dalam APBN.
SUMBER PENDAPATAN PADA APBN
- Pendapatan Negara berasal dari Penerimaan Dalam Negeri dan Hibah
- Penerimaan dalam negeri dibagi menjadi : Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Bukan Pajak .
- Penerimaan perpajakan dibagi lagi menjadi Penerimaan Pajak Dalam Negeri (pajak penghasilan , pajak pertambahan nilai dan pajak bumi & bangunan)dan Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional (bea masuk dan pajak ekspor) .
- Penerimaan Bukan Pajak seperti Laba BUMN dan Penerimaan SDA
- Hibah adalah hadiah atau sumbangan yang diberikan oleh suatu lembaga atau badan kepada negara .
SUMBER PENGELUARAN APBN
1.
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
Belanja terdiri atas dua jenis:
Ø Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai
kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun
di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
Ø Belanja
Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk
kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi: Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana
Otonomi Khusus.
MACAM-MACAM ANGGARAN
Kebijakan
anggaran yang dianut masing-masing negara bisa berbeda tergantung pada keadaan
dan arah yang akan dicapai oleh negara tersebut. Berikut ini adalah macam-macam
anggaran yang biasa digunakan dalam mengelola anggaran negara :
a. Anggaran Surplus
Anggaran surplus biasanya digunakan saat negara
mengalami inflasi . Jumlah
pendapatan Negara lebih besar dibandingkan dengan belanja Negara.
b. Anggaran Defisit
Anggaran jumlah pendapatan Negara lebih kecil
dibandingkan dengan pengeluaran Negara yang dapat berakibat
inflasi.
c. Anggaran Berimbang
Suatu bentuk anggaran apabila jumlah realisasi
pendapatan Negara sama dengan realisasi pengeluaranm atau belanja Negara. Keadaan ini dimaksudkan untuk menstabilkan ekonomi dan
anggaran suatu negara .
SUMBER:
http://kuliahaku.wordpress.com/2010/10/12/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara/
http://studentsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar