Senin, 20 Oktober 2014

TUGAS 2 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



1.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance !
Jawab :

Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik. Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya dan disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan . Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri yang ada dalam hati nurani sendiri.

Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, dan lain-lain. Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan dimana ia berada misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom. Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.

2.    Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi !
Jawab :
Profesi akuntansi merupakan sebah profesi yang menyediakan jasa astetasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban, yaitu : kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Profesi akuntansi adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi : Prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Jenis profesi yang ada antara lain :
  1. Akuntan Publik. 
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
  1. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertgas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
  1. Akuntan Pendidik. 
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah universitas atau lembaga pendidikan lainna. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

  1. Akuntan Internal. 
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  1. Konsultan SIA / SIM. 
Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi kegiatan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
  1. Akuntan Pemerintah. 
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebt akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

Nilai-nilai etika vs teknik akuntan/auditing yaitu :
1.   Integritas. Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan transaparansi, kejujuran, dan konsistensi. 
2.   Kerjasama. Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim. 
3. Inovasi. Pelaku profesi mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru. 
4. Simplisitas. Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. 
3.   Jelaskan kode etik profesi akuntansi !
Jawab :
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Ø KODE ETIK
a. Kode Etik IAI , adalah aturan perilaku akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
    profesinya.
b. Kode Etik IAI meliputi adalah Prinsip etika akuntan, Aturan etika akuntan, Interpretasi
     aturan etika akuntan.
c. Kode etik IAI, dirumuskan oleh badan khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut oleh
    Dewan Pengurus Nasional
d. Kode etik IAI mengikat seluruh anggota IAI

Ø Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4 
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar  berikut :
·    -Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam   hubungan profesional dan bisnis.
·     Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
·    Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
·     Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
·      Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

4.  Jelaskan etika dalam audit !
Jawab :
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. 

1.   Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

2.    Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :

1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
    Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.

2.  Sistem Akuntansi
    Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

3.  Bukti Audit
   Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.

4.  Pengendalian Intern
  Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

5.  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
  Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3.     Tanggung Jawab Dasar Auditor
    Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a.  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
    mencatat pekerjannya.
b.  Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
    transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.  Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
    kesimpulan rasional.
d.  Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
    internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
    test.
e.  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan       
    keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil  
    berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat            
    mengenai laporan keuangan.

4.    Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a.  Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai
    kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.  Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan
    pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.  Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi
    dari  sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
www.gunadarma.ac.id

Nama : Wulan Noviani
Kelas : 4EB18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar