1.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ethical Governance !
Jawab :
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku
yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hakikat manusia. Dalam Ethical Governance terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik.
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya dan disamping itu
kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan . Sanksi yang melanggar kesusilaan
adalah batin manusia itu sendiri yang ada dalam hati nurani sendiri.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan
orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, dan
lain-lain. Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat. Sanksi
terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah
masyarakat lingkungan dimana ia berada misalnya dikucilkan dalam pergaulan.
Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam
masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu
bersifat heretonom. Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip
pemerintahan dan fundamental etikanya di dalam masyarakat sering kali
dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi,
kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam
pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah
konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus
bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat
multidimensi.
2. Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi !
Jawab :
Profesi akuntansi merupakan sebah profesi yang menyediakan jasa astetasi
maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban, yaitu :
kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Profesi akuntansi adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan
manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi : Prinsip kewajaran (fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Jenis profesi yang ada antara lain :
- Akuntan Publik.
Akuntan publik
merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
- Akuntan Manajemen.
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertgas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
- Akuntan Pendidik.
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah universitas atau lembaga
pendidikan lainna. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
- Akuntan Internal.
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
- Konsultan SIA / SIM.
Seorang
Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi
disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi kegiatan sehari-harinya.
Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu
saja yang menggunakan jasanya ini.
- Akuntan Pemerintah.
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang
bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebt akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Nilai-nilai etika vs teknik akuntan/auditing yaitu :
1.
Integritas. Setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukkan transaparansi, kejujuran, dan konsistensi.
2.
Kerjasama. Mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
3. Inovasi. Pelaku profesi mampu member nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitas. Pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
3. Jelaskan kode etik profesi akuntansi !
Jawab :
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi
yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan
ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Kode etik profesi akuntansi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Ø KODE ETIK
a. Kode
Etik IAI , adalah aturan perilaku akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesinya.
profesinya.
b. Kode
Etik IAI meliputi adalah Prinsip etika akuntan, Aturan etika akuntan,
Interpretasi
aturan etika akuntan.
aturan etika akuntan.
c. Kode
etik IAI, dirumuskan oleh badan khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut oleh
Dewan Pengurus Nasional
Dewan Pengurus Nasional
d. Kode
etik IAI mengikat seluruh anggota IAI
Ø Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC
2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
· -Integritas – seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis.
· Objektivitas – seorang
akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan,
atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis.
· Kompetensi
professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang
akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
· Kerahasiaan – seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
· Perilaku
Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum
dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendiskreditkan
profesi.
4. Jelaskan etika dalam audit !
Jawab :
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2. Tanggung Jawab
Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor
memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan,
dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan
pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang
mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang
didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
3. Tanggung Jawab
Dasar Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan
audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
mencatat pekerjannya.
b. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
kesimpulan rasional.
d. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a. Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b. Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c. Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
www.gunadarma.ac.id
Nama : Wulan Noviani
Kelas : 4EB18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar