I.
ETIKA
SEBAGAI TINJAUAN
a.
PENGERTIAN
ETIKA
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha),
yang berarti adat kebiasaan,
cara berpikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics
(Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988,
menjelaskan pengertian etika
dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk,
kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Dengan pembedaan
tiga pengertian etika tersebut
maka kita mendapatkan pemahaman etika yang lebih lengkap mengenai apa itu
etika, sekaligus kita lebih mampu memahami pengertian etika yang sering sekali
muncul dalam pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun tertulis. Objek
etika adalah alam yang berubah, terutama alam manusia.
Berikut ini
beberapa Pengertian Etika Menurut
para Ahli:
- Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
- Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
- Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
- Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Dari pengertian etika menurut para ahli dapat disimpulkan bahwa, Etika
merupakan ilmu yang mempelajari mengenai nilai-nilai baik maupun buruk dan
berhubungan dengan hal-hal yang dianggap benar dan salah, kewajiban moralitas,
serta kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak manusia sejauh yang
dapat diketahui oleh akal pikiran .
b.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
PROFESI
Tuntutan profesional
sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi.
Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu
profesi. Prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip
etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum
profesional sejauh mereka adalah manusia.
1.
Prinsip Tanggung Jawab. Tanggung jawab adalah satu
prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan
sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Ia dapat mempertanggungjawabkan tugas
pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang
lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya
sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap
kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang
dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu
secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal
tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan
tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya
dan sebagainya.
2. Prinsip Keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesiny. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
2. Prinsip Keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesiny. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
3.
Prinsip Otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang
dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Hanya saja prinsip otonomi
ini mempunyai batasan yaitu dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen
profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta
(dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh
disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh
tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya
secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua,
otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat
pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada
waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak
sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak
sampai merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang
otonom dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak
dan kepentingan bersama.
4.
Prinsip Integritas Moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri
profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang
yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai
komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga
kepentingan orang lain dan masyarakat. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah
kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan
tindakan yang melanggar nilai uang dijunjung tinggi profesinya. Dengan kata
lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian
yang teguh, khususnya dalam memperjuangkan nilai yang dianut profesinya.
Biasanya hal ini mengenai keteguhan pendirian tidak bisa didapat secara
langsung oleh pelaku profesi profesional.
c.
BASIS
TEORI ETIKA
Basis teori etika terdiri dari 4 macam,antara
lain :
1. Etika Teleologi: Berasal dari kata Yunani,
telos yang artinya tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Terdapat dua aliran etika teleologi
yaitu Egoisme Etis dan Utilitarianisme.
a. Egoisme etis
Tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
b. Utilitarianisme
Menurut teori ini suatu perbuatan
yang baik jika membawa manfaat, tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai secara keseluruhan.
Terdapat prinsip dasar
utilitarianisme, yaitu:
1. Manfaat terbesar bagi jumlah
orang yang besar diterapkan pada perbuatan.
2. Aturan membatasi diri pada
justifikasi aturan-aturan moral.
2. Etika Deontology: Berasal
dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Yang menjadi dasar baik
buruknya perbuatan adalah kewajiban. Ada
tiga (3) prinsip yg harus dipenuhi :
·
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus
dijalankan berdasarkan kewajiban.
·
Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada
tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang
mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak
tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
·
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban
adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal.
3. Teori Hak: Teori Hak merupakan suatu
aspek dari teori deontology, karena berkaitan dengan kewajiban.
Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan: Teori keutamaan ini
memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu
perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah
laku baik secara moral. Contoh : Kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras
dan hidup yang baik.
d. EGOISME
Kata
"egoisme" merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu ego,
yang berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani
modern "ego" yang berarti "diri' atau "saya" dan
"isme" digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaanya. Dengan
demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme
filosofis.
Teori
egoisme atau egotisme yang diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang
merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori
Kemoralan Sosial. Teoi egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat
keakuan, yaitu melakukan sesuatu bertujuan memberikan manfaat kepada diri
sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan
perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Egoisme
merupakan sutu bentuk ketidakadilan terhadap orang lain. Tindakan dari setiap
orang pada dasarnya untuk mengejar kepentingan pribadi.
II. Dalam
menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara
lain ialah:
lain ialah:
1. Pengendalian diri. Pengendalian diri harus tertanam
dalam jiwa-jiwa pebisnis yang baik. Dengan
adanya pengendalian diri, bisnis yang dijalankan akan sesuai dengan apa yang
diharapkan. Pelaku-pelaku
bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing
untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social
responsibility). selain pengendalian diri, tanggung jawab merupakan hal
yang terpenting dalam dunia bisnis. Tanpa tanggung jawab, bisnis tidak akan
sesuai dengan apa yang diharapkan, keuntungan tidak maksimal dan loyalitas
konsumen akan semakin berkurang.
SUMBER :
http://www.gundarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar